Hukum Menggambar dalam Islam

Sabtu, 05 Oktober 2013 0 komentar

Hukum Gambar Dalam Islam[1]
Oleh: Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.
-hafidzahullah-
‘’Mustahil hidup di jaman modern terlepas dari gambar,semua membutuhkan’’,  ‘’jika gambar tidak disembah maka tidak mengapa,’’ ‘’gambar yang dilarang adalah patung’’, ‘’gambar yang dilarang adalah gambar yang mempunyai bayangan saja’’.–
Itulah sebagian komentar masyarakat berkaitan dengan gambar. Supaya kita tidak salah bersikap dan berucap tentang hukum agama yang harus kita pertanggungjawabkan di hadapan Alloh kelak, marilah kita lebih mempelajari hukum gambar  dalam agama yang mulia ini, mudah- mudahan sisa hidup kita diberkahi Alloh dan terlepas dari segala perkara yang haram walupun kebanyakan manusia menganggap  lumrah.
DALIL-DALIL TENTANG LARANGAN MENGGAMBAR 
- Dari Abdulloh bin Mas’ud, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

‘’Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiyamat adalah para tukang gambar.’’(HR.Bukhori 5494, dan Muslim 3944)
- Dari Ibnu Umar, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

‘’Sesungguhnya orang- orang yang membuat gambar- gambar ini akan diadzab pada hari kiyamat, dikatakan kepada mereka,’hidupkan apa yang kalian ciptakan’ ’’.(HR.Bukhori  5495)
- Dari Ibnu Abbas, beliau mendengar Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ 

‘’Barangsiapa menggambar suatu gambar, dia akan diadzab dan dibebani untuk meniup ruh di di dalam (gambar itu) sedangkan dia tidak mampu.’’(HR.Bukhori 6520)
- Dari Aisyah, beliau berkata,’’Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, istrinya menyebutkan sebuah gereja yang dinamai ‘’Maria’’, sedangkan Umu Salamah dan Umu Habibah pernah datang ke Negeri Habasyah, lalu ke duanya menceritakan keindahan (gereja itu) dan gambar- gambar di dalamnya, lalu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya sambil berkata;
أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
‘’Mereka itu jika ada seorang tokoh dari mereka meninggal dunia, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya, lalu mereka membuat gambarnya, mereka adalah sejelek- jelek manusia di sisi Alloh pada hari kiyamat.’’ (HR.Bukhori 416, dan Muslim 822)
- Dari Aisyah, beliau berkata;

دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْتِ قِرَامٌ فِيهِ صُوَرٌ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ وَقَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ

Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui saya, dan di dalam rumah ada kain selambu yang ada gambarnya, lalu berubah wajah Rosululloh, kemudian beliau mengambil dan mengoyaknya, (lalu Aisyah berkata), Nabi bersabda,’’Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiyamat adalah orang- orang yang membuat gambar- gambar ini.’’(HR.Bukhori 5644)
- Dari Abu Tholhah, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ

‘’Para malaikat tidak akan masuk rumah yang ada anjing dan gambar- gambar.’’ (HR.Bukhori 5493, dan Muslim 3929)
- Dari Sa-id bin Hasan berkata, datang seseorag kepada Ibnu Abbas lalu berkata,’’Sesungguhnya aku membuat gambar- gambar  (bernyawa) ini, maka berilah fatwa tentang hal ini,’’ Ibnu Abbas berkata padanya,’’mendekatlah kepadaku,’’ lalu ia mendekat, kemudian (Ibnu Abbas) berkata lagi, ’’mendekatlah kepadaku,’’ lalu ia mendekat sampai beliau meletakkan tangannya diatas kepalanya, sambil berkata,’’Akan aku beritahu engkau apa yang aku dengar langsung dari Rosululloh, aku mendengar Nabi bersabda,;

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَو قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

’’Setiap orang yang menggambar akan (diadzab) di neraka, dia diperintahkan untuk meniup ruh untuk setiap gambar yang ia buat, maka dia diadzab dengan hal itu di neraka,’’ Lalu beliau berkata,’’jika kamu harus melakukannya (menggambar), maka gambarlah pohon dan sesuatu yang tidak mempunyai ruh.’’ (HR.Muslim 3945)
- Dalam lafadh yang lain, Ibnu Abbas mengatakan, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,‘’Barangsiapa membuat suatu gambar, maka Alloh akan mengadzabnya sampai dia meniup ruh dalam gambar itu, padahal dia tidak mampu selama- lamanya, lalu orang tersebut menjadi sangat goncang, dan wajhnya pucat,’’ lalu Nabi bersabda,

وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

’’Celaka engkau, jika kamu enggan untuk(meninggalkan) perbuatanmu, maka gambarlah pohon atau apapun yang lain yang tidak ada ruhnya.’’  (HR.Muslim 2073)
PERBEDAAN ANTARA “MENGGAMBAR” dan “MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAAN GAMBAR”
Dalam hadits- hadits yang shahih diterangkan menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram secara total, adapun menggunakannya jika dengan cara menghinakannya, maka dibolehkan. Imam Nawawi mengatakan,’’Adapun menggunakan gambar hewan jika ditempel di dinding atau baju yang dikenakan, sorban atau semisalnya bukan menjadikan gambar tersebut untuk dihinakan, maka hukumnya tetap haram, tetapi jika digunakan untuk alas yang diinjak, untuk bantal, atau dihinakan dengan cara yang lain maka hukumnya tidak haram.’’[2]
Ibnu Abidin berkata,’’adapun yang membolehkan menggambar makhluk bernyawa dengan dalil bahwa Nabi, para sahabatnya, dan para tabi’in  pernah menggunakan gambar tersebut untuk bantal, maka jawabnya, sesungguhnya menggunakan/ memanfaatkan gambar bernyawa bukan berarti menbolehkan menggambar yang bernyawa, hal ini lantaran adanya nash/ dalil- dalil yang mengharamkan menggambar makhluk bernyawa, dan terlaknatnya mereka, maka (menggambar) berbeda hukumnya dengan memanfaatkan gambar, apalagi ada keterangan bahwa menggambar yang bernyawa adalah menandingi ciptaan Alloh dan ini tidak terdapat pada masalah ‘’memanfaatkan’’ gambar tersebut (jika dihinakan).’’[3]
HUKUM MENGGAMBAR
Setelah kita cermati dalil- dalil di atas, maka secara dhohir menunjukkan keharamanmenggambar makhluk bernyawa, dan inilah pendapat mayoritas para ulama diantaranya, madzhab Hanafi, madzhab Syafii dan madzhab Hanbali[4], sebagaimana dalil- dalil yang sangat banyak dan gamblang, dan ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang hukum menggambar, perinciannya sebagai berikut;
1. Menggambar makhluq bernyawa YANG TIDAK DIHINAKAN
Maksudnya adalah menggambar makhluk bernyawa diatas kain, kertas, dinding, papan dan semisalnya, yang mana gambar tersebut tidak dihinakan seperti diduduki, diinjak atau dipakai sandaran dan semisalnya, ada sedikit perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama:
Mayoritas para ulama (madzhab Hanafi, madzhab Syafii, dan madzhab Hanbali, dan kebanyakan ulama terdahulu/ulama salaf) mengharamkannya.[5]
Dalil mereka:
- Dalil keharaman menggambar makhluq bernyawa yang tidak dihinakan adalah hadits- hadits yang disebutkan diatas yang secara dhohir menunjukkan haram.
Imam Nawawi berkata,’’Madzhab kami dan madzhab lain mengatakan bahwa menggambar hewan adalah perbuatan haram yang sangat besar, termasuk dosa besar lantaran diancam dengan ancaman yang sangat keras dalam hadits, samasaja apakah dihinakan atau tidak dihinakan, semuanya hukumnya haram, karena hal itu termasuk menandingi ciptaan sang pencipta, sama hukumnya apakah di baju, tikar, uang dinar, dirham atau uang kertas, bejana, dinding atau selainnya. Adapun menggambar pohon, perlengkapan onta/ kendaraan, dan gambar lain yang bukan gambar hewan, maka hukumnya tidak haram, inilah hukum gambar.’’[6]
Pendapat ke dua:
Madzhab Maliki menganggap hal itu makruh.
Dalil mereka:
- Dalam sebuah riwayat hadits yang muttafaq ‘alaih ada tambahan yang mengisyaratkan bahwa gambar tersebut tidak haram tetapi makruh walupun tidak dihinakan, seperti riwayat Sahl bin Hanif, beliau mengatakan, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ 

قَالَ بُسْرٌ ثُمَّ اشْتَكَى زَيْدٌ فَعُدْنَاهُ فَإِذَا عَلَى بَابِهِ سِتْرٌ فِيهِ صُورَةٌ فَقُلْتُ لِعُبَيْدِاللَّهِ رَبِيبِ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَمْ يُخْبِرْنَا زَيْدٌ عَنْ الصُّوَرِ يَوْمَ الْأَوَّلِ فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ

‘’Sesungguhnya para Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada gambarnya.’’ Busr berkata,’’ketika Zaid sakit, akau menjenguknya, dan ternyata ditrumahnya ada gambarnya, lalu aku berkata kepada saudara tirinya Maimunah (istri Nabi),’’Bukankan Zaid telah mengabari kita tentang (larangan) gambar sejak dahulu?’’ lalu Ubaidillah berkata,’’Apakah kamu tidak mendengar saat beliau berkata ‘’kecuali gambar di kain?’’,  (HR.Bukhori 5501, dan Muslim 3931)
- Mereka mengatakan bahwa menggambar makhluk bernyawa makruh dengan dalil bahwa yang haram adalah membuat patung yang berbentuk makhluk hidup sebagaimana sabdanya,

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

‘’Tidak ada seorangpun yang lebih dholim daripada seorang yang membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka (kalau mereka mampu) ciptakanlah jagung, biji- bijian,atau gandum.’’(HR.Bukhori 7004, dan Muslim 3947)
- Mereka mengatakan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Aisyah, beliau melihat gambar bernyawa di kelambu rumahnya, lalu kain bergambar itu dijadikan dua bantal dan dipakai bersandar oleh Rosululloh, mereka mengatakan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai bantal yang bergambar menunjukkan gambar semacam ini tidaklah haram tetapi makruh (lihat HR.Bukhori 5644 diatas)
Pendapat yang kuat, adalah pendapat mayoritas para ulama, karena dalil- dalil mereka lebih kuat, adapun hadits- hadits yang dibawakan oleh madzhab Maliki, maka jawabannya sebagai berikut;
- Hadits pertama tidak jelas untuk menjadi dalil bolehnya gambar makhluk bernyawa yang tidak dihinakan, ada kaidah yang disebutkan para ulama,’’jika terdapat kemungkinan yang tidak pasti maka tidak sah dijadikan sebagai dalil,’’ artinya perkataan إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ (kecuali gambar yang dikain)maknanya mengandung kemungkinan gambar bernyawa atau yang lain (seperti pohon dan semisalnya).
Imam Nawawi berkata,’’dikompromikan hadits- hadits tersebut, bahwa maksud dari pengecualian ‘’gambar yang dikain’’ adalah gambar- gambar di kain yang tidak bernyawa, seperti pohon, dan semisalnya.’’[7]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata,’’(pengecualian gambar di kain itu) mengandung kemungkinan dibolehkannya (gambar bernyawa) itu sebelum adanya larangan gambar bernyawa.’’[8]
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,’’perkataan Nabi إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ (kecuali gambar yang dikain) termasuk salah satu hadits yang mutasyaabihaat/kurang jelas, sedangkan kaidah yang benar adalah (sesuatu yang mutasyaabihaat/kurang jelas) harus dikembalikan kepada yang sudah jelas (muhkam), [sebagaimana firman-Nya,’’ Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat  untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami". QS. Ali Imron: 7, -ed.]
Maka yang kurang jelas dikembalikan kepada yang sudah jelas supaya tidak ada masalah, sehingga perkataan dalam hadits إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ (kecuali gambar yang di kain) mengandung kemungkinan bermakna umum bisa gambar hewan atau pohon dan lainnya, maka ketidakjelasan ini harus dibawa kepada yang sudah jelas yang menjelaskan maksudnya yaitu gambar yang dikecualikan (yang dibolehkan) adalah gambar yang bukan hewan atau manusia, sehingga tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.’’[9]
- Hadits kedua, jawabannya, hadits tersebut tidak bisa dipahami kecuali dengan melihat sebabnya, riwayat lengkapnya sebagai berikut;

عن أَبُو زُرْعَةَ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ فَرَأَى أَعْلَاهَا مُصَوِّرًا يُصَوِّرُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً

Dari Abu Zur’ah berkata,’’Aku bersama Abu Hurairah masuk sebuah rumah di Madinah, lalu (Abu Hurairah) melihat gambar- gambar yang di lukis diatas (rumah), lalu beliau berkata,’’Tidak ada yang lebih dholim daripada orang yang berusaha menciptakan sesuatu seperti ciptaanku, (kalau dia mampu) ciptakanlah biji- bijian, dan jagung.’’(HR.Bukhori 5497, dan Muslim 3947)
Kita dapat memahami bahwa yang dilihat oleh Abu Hurairah dan diingkari adalah gambar- gambar yang berada diatas dinding, ini tidak mungkin dikatakan bahwa maksudnya adalah patung makhluk hidup.
- Hadits ke tiga justru menjadi dalil bagi yang mengharamkannya, lihatlah ketika Nabi masuk rumahnya dan melihat gambar tersebut, Aisyah berkata;

فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ 

‘’Lalu wajah Rosululloh berubah (marah), kemudian beliau mengambil dan mengoyaknya.’’ 
Dalam riwayat lain, ketika Rosululloh melihat gambar tersebut lalu marah dan mengingkarinya, Aisyah mengatakan;

أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ 

‘’Aku bertaubat kepada Alloh dan Rosul-Nya.’’(HR.Bukhori 1963, dan Muslim 3941)
semua perkataan diatas menguatkan bahwa gambar bernyawa walaupun tidak dihinakan hukumnya tetap haram dan harus bertaubat darinya.
2. menggambar makhluk bernyawa tetapi DIHINAKAN 
Maksud dari perkataan menghinakan gambar adalah seperti diletakkan untuk alas kaki, dipakai untuk berbaring, bersandar dan semisalnya, dalam kata lain gambar tersebut tidak digantung atau ditempel[10].
Menggambar makhluk bernyawa telah diharamkan tanpa melihat apakah nanti digunakan untuk dihinakan atau tidak dihinaka., Oleh karena itu, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallammengingkari setiap gambar bernyawa yang ia jumpai, dalam sabdanya tatkala Rosululloh mengoyaknya sambil berkata;

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ عائشة فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

‘’Manusia yang paling keras siksanya pada hari qiyamat adalah orang- orang yang menandingi ciptaan Alloh (tukang gambar).’’ Aisyah berkata,’’maka aku jadikan kain bergambar itu menjadibantal atau dua bantal [11].’’(HR.Bukhori 5498)
3. hukum menggambar makhluk bernyawa tetapi DIPOTONG KEPALANYA
Para ulama berbeda pendapat tentang menggambar makhluk bernyawa yang dipotong kepalanya.
Pendapat pertama, boleh menggambar makhluk bernyawa yang dipotong kepalanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti madzhab Hanafi, madzhab Syafii, madzhab Maliki, madzhab Hanbali[12].
Dalil mereka
- Diantara dalilnya hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,’’Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu dia berkata padaku,’’tadi malam aku datang kepadamu, tidak ada yang menghalangiku masuk kecuali karena ada gambar- gambar di pintu.’’lalu (Jibril) berkata,

فمر برأس التمثال يقطع فيصير كهيأة الشجرة 

’’perintahkan supaya ‘ timtsal’[13] (gambar- gambar) yang ada di rumah itu untuk dipotong kepalanya supaya menjadi seperti bentuk pohon…’’  (HR.Abu Dawud 3504, dan disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah 356).
- Dalil lain adalah hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda;

الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس ، فلا صورة 

‘’Gambar itu (intinya) adalah kepalanya, jika dipotong kepalanya maka bukan gambar (yang dilarang, -ed).’[14]
Pendapat ke dua, haram menggambar makhluk bernyawa walaupun dipotong kepalanya, ini adalah pendapat Imam Qurtubi, dan al-Mutawalli[15].
Dalil mereka. Keumuman larangan- larangan gambar makhluk bernyawa dan mereka tidak mengecualikan sama sekali gambar- gambar bernyawa yang dibolehkan.
Pendapat yang kuat; pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama yaItu boleh menggambar gambar bernyawa jika kepalanya dipotong karena dalil- dalilnya lebih gamblang dan kuat.
Catatan:
Berkata Syaikh Al-Abani,’’Adapun gambar- gambar (bernyawa) yang dicetak di lembaran kertas, atau di lukis dikain maka (untuk menghilangkannya) tidak cukup hanya menggaris sebuah garis diatas lehernya supaya terlihat gambarnya terputus (antara badan dan kepala), tetapi harus benar- benar dihilangkan kepalanya, dengan demikian bentuknya tidak kelihatan sehingga menjadi seperti bentuk pohon sebagaimana sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.’’ (Silsilah Ahadits Shahihah 1921).
4. Menggambar kepala saja TANPA BADAN
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama,haramkan menggambar kepala saja walaupun tanpa badan, ini pendapat sebagian pengikut madzhab Syafii, madzhab Hanbali, dengan dalil- dalil, seperti sabdanya;

الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس ، فلا صورة 

‘’Gambar itu (intinya) adalah kepalanya, jika dipotong kepalanya maka bukan gambar.’’(HR.Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro 7/270, As-Suyuthi dalam al-Jami’ as-Shoghir, dan disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah 1921)
Dalam riwayat lain diperjelas dengan sabdanya;

الصورة الرأس فكل شيء ليس له رأس فليس بصورة

‘’Gambar itu adalah kepalanya, maka segala sesuatu yang tidak ada kepalanya bukan termasuk gambar.’’ (HR.Al-Baghowi dalam Syarhus Sunnah 12/134, dari jalan Abu Hurairah).
Pendapat ke dua; boleh menggambar kepala saja dari makhluk bernyawa. alasannya yang dilarang adalah menggambar makhluk bernyawa yang utuh, adapun jika menggabar kepala saja tidak dilarang karena kepala saja tidak akan hidup kecuali dengan badan.[16]
Pendapat yang kuat; adalah pendapat yang pertama karena dalilnya lebih kuat karena gambar itu intinya adalah kepala, sedangkan pendapat yang ke dua tidak menyertakan dalil sama sekali.
5. Gambar KARIKATUR
Maksudnya menggambar yang dilakukan oleh para tukang gambar untuk mengungkapkan sifat/karakter yang ada pada obyek yang digambar, seperti menggambarkan bahwa si fulan sedang marah dan semisalnya.
Menggambar semacam ini hukumnya haram, karena beberapa alasan, diantaranya;
- Gambar tersebut adalah gambar (makhluk, -ed) bernyawa, dan hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram secara muthlak.
- Gambar ini biasanya dibuat lebih buruk dari aslinya seperti badannya dibuat kecil tetapi kepalanya besar, hidung lebih dibesarkan atau mata lebih dilebarkan atau dibuat gambaran seorang yang sangat menakutkan, dan ini termasuk mengolok- olok/menghina orang yang digambar, padahal mengolok- olok/ menghina ciptaan Alloh hukumnya haram.


Sumber : http://maktabahabiyahya.wordpress.com/2012/04/08/hukum-gambar-dalam-islam/

0 komentar:

Posting Komentar

 

©Copyright 2011 First Blood